Sukses

Airlangga Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bakal Jelaskan Pembagian Bansos

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dirinya akan hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dirinya akan hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia menegaskan masih menanti undangan resmi dari MK.

"Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," kata Airlangga, saat diwawancarai di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, jika dirinya datang ke sidang sengketa Pilpres akan menjelaskan bagaimana program bantuan sosial (bansos) yang selama ini dipersoalkan oleh berbagai pihak.

"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN, apakah itu bansos, atau pun yang lain," jelas dia.

Sebagai informasi, selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan dihadirkan MK, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.

2 dari 2 halaman

Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Istana menghormati pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanggilan empat orang menteri kabinet Presiden Jokowi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Empat orang menteri yang akan bersaksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempatnya dipanggil MK untuk dimintai keterangan pada Jumat 5 April 2024.

"Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU," kata Dini kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dini berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil.

Saat ditegaskan, apakah para menteri tersebut perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi, Dini memastikan hal itu tidak perlu lagi.

"Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," jelas dia.

Dini menegaskan, Istana juga tidak akan membawa tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. Menurut dia, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggilan tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," tegas Dini.

Dia memastikan, para menteri dipanggil MK berdiri sebagai individu sesuai tugas pokoknya sebagai menteri. Bukan mewakili pihak pemerintah dalam hal ini kabinet Jokowi.

"Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," Dini menandaskan.

Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com